Pengenaan pajakpenambahan nilai (PPN) pada produk service digital mulai
berlaku 1 Juli 2020. Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo
pengenaan PPN pada produk digital akan berefek di harga yang dijamin customer.
Cara Membedakan Baccarat Serta Blackjack Casino Online
"Jika pengenaan PPN itu berefek ke harga, bahasanya jika UU PPN
tentu, sebab PPN dikenai 10% dari harga jual," kata Suryo seperti diambil
dalam kanal youtube Frans Mengulas, Senin (1/6/2020).
Dengan demikian, harga jual produk digital yang dibeli customer
Indonesia akan ada peningkatan sebesar 10% selesai terserang PPN. Suryo menerangkan
pengenaan PPN buat produk digital untuk usaha membuat level playing field pada
perusahaan dalam atau luar negeri.
"Jadi, satu kita bicara level playing field, ke-2 apa meningkatkan
harga, itu bergantung. Terkecuali apa Pak Frans atau faksi disana menjelaskan
pajaknya saya tanggung. Dapat jadi pun tidak jadi harga makin bertambah tetapi
pendapatan Pak Frans atau pendapatan disana alami pengurangan," tuturnya.
Simak juga: Netflix cs Harus Setor sampai Lapor Pajak
Jadi konteksnya apa akan meningkatkan harga, yang namanya PPN
tentu," katanya.
Walau berlaku mulai 1 Juli 2020, menurut Suryo permasalahan
penerapannya sesudah beberapa aktor usaha yakni pedagang/penyuplai layanan luar
negeri, pelaksana PMSE luar negeri, atau pelaksana PMSE dalam negeri yang
dipilih oleh Menteri Keuangan lewat Dirjen Pajak.
Hal tersebut sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2020 untuk ketentuan turunan
Ketentuan Pemerintah Alternatif Undang-undang Nomor 1/2020. PMK itu bisa
menjadi fundamen pengambilan, penyerahan, serta laporan PPN atas produk digital
yang berasal di luar negeri oleh aktor usaha PMSE.
"Jika belum diputuskan untuk pemungut PPN ia tidak memiliki hak pungut. Jadi kita tentukan dahulu untuk pemungut PPN, baru ia untuk pemungutnya serta lakukan pengambilan PPN, disetor ke negara sesudah lakukan pengambilan," katanya.